ANGGARAN RUMAH TANGGA - ART SBG

 
BAB I
INDEPENDENSI
 
Pasal 1 Independensi
  1. Masyarakat SBG Singaraja ini bersifat independen yang tidak terikat atau dibawah nauangan lembaga atau organisasi apapun.
  2. Ciri khas SBG adalah menjunjung tinggi religius dan nilai luhur budaya bangsa, bermartabat, intelektual serta peka terhadap perubahan yang berlaku dalam masyarakat di Tabanan.
BAB   II  
KEANGGOTAAN
Pasal 2 Jenis-jenis Keanggotaan
  1. Anggota biasa terdiri dari masyarakat yang berasal dari Singaraja baik yang berada di Kota Singaraja ataupun di luar Kota Singaraja dimanapun berada.
  2. Anggota luar biasa adalah SesepuhKota Singaraja , serta mengajukan permohonan untuk menjadi anggota .
  3. Anggota kehormatan adalah Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang menaruh simpati terhadap visi dan misi Pencinta Kota Singaraja serta mengajukan permohonan untuk menjadi anggota.
Pasal 3 Hak , Kewajiban serta Pemberhentian Keanggotaan
  1. Hak Anggota
    1. Anggota biasa mempunyai hak bicara, hak suara, hak dipilih, dan hak memilih pada setiap kepengurusan.
    2. Anggota luar biasa hanya mempunyai hak bicara dalam forum-forum SBG atas persetujuan pimpinan sidang.
    3. Anggota kehormatan berhak menyampaikan saran-saran untuk kemajuan SBG.
  2. Kewajiban Anggota
    1. Setiap anggota berkewajiban mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan musyawarah anggota organisasi.
    2. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik SBG yang didasarkan kepada keputusan-keputusan musyawarah anggota organisasi.
    3. Setiap anggota berkewajiban membayar iuran anggota sebesar : uang pangkal Rp. 10.000,- (tiga belas ribu rupiah) dan iuran bulanan sebesar Rp. 5.000. (tiga ribu rupiah).
  3. Penghentian Keanggotaan dapat terjadi karena
    1. Meninggal dunia.
    2. Atas permintaan sendiri
    3. Diberhentikan, karena melakukan tindakan-tindakan yang melanggar AD/ART organisasi, setelah menerima surat teguran dari Pengurus Pusat sebanyak 3 (tiga) kali.
 
BAB III
PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 4
Tujuan Pelaksanaan
 Musyawarah Anggota Organisasi (MAO) diadakan untuk tujuan:
  1. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Menetapkan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi.
  3. Mengangkat dan memberhentikan Pengurus Pusat.
  4. Membahas laporan pertanggung jawaban Pengurus Pusat.
  5. Menetapkan Anggota Kehormatan dan Dewan Penasehat
Pasal 5 Tata Cara Penyelenggaraan
1.    Pelaksanaan Musyawarah Anggota Organisasi (MAO) ditetapkan dalam musyawarah anggota sebelumnya, dan diselenggarakan oleh suatu kepanitiaan yang dibentuk oleh Pengurus Pusat.
2.    Musyawarah Anggota Organisasi Luar Biasa (MAOLUB), dapat diadakan bila lebih dari separoh anggota biasa menganggap perlu dan diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat dengan memberitahukan hal-hal yang mendasari diadakannya MAO luar biasa tersebut.
3.    Pemberitahuan untuk menyelenggarakan MAO maupun MAOLUB dikirimkan oleh panitia penyelenggara kepada semua anggota, sekurang-kurangnya dua bulan sebelum pelaksanaan.
4.    Segala sesuatu mengenai MAO maupun MAOLUB disiapkan oleh panitia penyelenggara dengan pengarahan Pengurus Pusat.
5.    Penyelenggaraan Musyawaran Anggota Cabang (MAC) ditingkat Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun.
6.    Tata cara penyelenggaraan MAC adalah sama dan berpedoman pada MAO.
7.    Musyawarah Anggota Cabang (MAC) diselenggarakan sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum pelaksanaan MAO.
Pasal 6
Pimpinan Musyawarah Anggota Organisasi dan Cara Pengambilan Keputusan
  1. Panitia penyelenggara MAO, MAOLUB ditetapkan melalui keputusan Pengurus Pusat. Untuk MAC ditetapkan melalui ketetapan Pengurus Cabang dengan sepengetahuan Pengurus Pusat.
  2. Pimpinan sidang MAO, MAOLUB maupun MAC terdiri dari seorang anggota usia tertua dibantu seorang anggota usia termuda.
  3. Pengesahan tata tertib pelaksanaan MAO, MAOLUB maupun MAC dilakukan oleh lebih dari separoh (1/2 n + 1) dari jumlah anggota yang hadir.
  4. Keputusan-keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika hal tersebut tidak tercapai, maka diadakan pemungutan suara dan keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.
  5. Pemberian suara tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan dalam bentuk apapun.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7 Pemilihan Pengurus
  1. Musyawarah Anggota Organisasi (MAO) memilih dua orang kandidat masing-masing untuk menjadi Ketua Umum dan Wakil Ketua.
  2. Bila dipandang perlu, Dewan Penasehat dapat dibentuk ditingkat Pusat berdasarkan rekomendasi dari Musyawarah Anggota Organisasi.
  3. Jumlah anggota Dewan Penasehat maksimum 5 orang, yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan masing-masing merangkap sebagai anggota.
  4. Masa kerja Dewan Penasehat sama dengan masa kerja Pengurus Pusat.
  5. Musyawarah Anggota Cabang (MAC) memilih dua orang kandidat untuk menjadi Ketua Cabang dan Wakilnya.
  6. Pembentukan cabang sekurang-kurangnya didukung oleh setengah (1/2) anggota di cabang tersebut.
  7. Masing-masing ketua dan wakil ketua terpilih baik pada MAO atau MAC dapat menyusun kepengurusannya dalam masa selambat-lambatnya 2 minggu dari tanggal pelaksanaan Musyawarah Anggota.
  8. Susunan kepengurusan ditingkat pusat maupun cabang terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, serta bidang-bidang yang diperlukan.
Pasal 8 Hak dan Kewajiban Pengurus
(1)    Pengurus Pusat berhak:
  1. Mewakili dan berwenang untuk bertindak atas nama ikatan, baik ke luar maupun ke dalam
  2. Menetapkan program kerja dan kebijaksanaan lainnya untuk menjalankan tugas-tugas organisasi.
  3. Melantik pengurus ditingkat Cabang.
(2)    Pengurus Pusat berkewajiban
  1. Memenuhi dan melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan yang diambil saat pelaksanaan MAO maupun MAOLUB.
  2. Mempertanggungjawabkan segala kewenangan dan tugas-tugas yang dilakukan pada MAO maupun MAOLUB.
  3. Memberikan laporan keuangan organisasi (journal) kepada anggota setiap tiga bulan.
(3)    Hak dan Tugas Pengurus Cabang disesuaikan dengan hak dan tugas Pengurus Pusat. 
Pasal 9 Pertanggungjawaban Pengurus
  1. Ketua Umum menyampaikan pertanggungjawaban Pengurus Pusat kepada Anggota yang mencakup masalah pelaksanaan program kerja, termasuk laporan keuangan dan hal-hal lain selama masa bakti kepengurusannya
  2. Pengurus Cabang bertanggungjawab kepada MAC dan menyampaikan laporan kepada Pengurus Pusat.
Pasal 10  Penyelenggaraan Musyawarah Kerja
  1. Musyawarah Kerja Pengurus baik ditingkat Pusat maupun Cabang dipimpin oleh Ketua.
  2. Musyawarah kerja hanya dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah pengurus pada masa kepengurusan tersebut.
  3. Keputusan-keputusan musyawarah kerja diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila pemungutan suara terpaksa ditempuh, keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak dari jumlah pengurus yang hadir dalam musyawarah tersebut.
  4.  Penyelenggaraan musyawarah kerja di tingkat cabang disesuaikan dengan ayat (1), (2), dan (3) di atas.
BAB V
KEKAYAAN DAN PEMBUBARAN IKATAN
Pasal 11 Kekayaan
  1. Sumber keuangan ikatan berasal dari yuran anggota, sumbangan-sumbangan tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Usaha pengumpulan keuangan, dana, dan sumbangan untuk pembiayaan operasional ikatan menjadi tanggung jawab pengurus.
  3. Penyimpanan dana, aset-aset keuangan dan perlengkapan berharga lainnya dikelola oleh pengurus melalui rekening bank.
Pasal 12 Pembubaran Ikatan dan Cabang
  1. Jika Musyawarah Anggota Organisasi (MAO) merasa perlu untuk membubarkan ikatan, maka pembubaran mencakup pula semua cabang-cabang yang ada.
  2. Cabang yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat organisasi dapat dibubarkan dalam Musyawarah Anggota Cabang dengan pertimbangan dari Pengurus Pusat.
 
BAB VI
PENUTUP
Pasal 13 Ketentuan lainnya
  1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam Musyawarah Anggota Organisasi berikutnya atas masukan dari Pengurus Pusat dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ada.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Lovina, tanggal 17 Juni 2015



Top of Form
Visi SBG
Menjadi kebanggaan Singaraja Buleleng, Untuk Gerakan Ekonomi Nasional (GEN) berbasis organisasi Kemasyarakatan
Mendukung / membantu masyarakat  dan pemerintah untuk mewujudkan kedamaian, ketertiban dan suasana kondusif dan harmonis masyarakat  Buleleng pada khususnya serta masyarakat Bali pada umumnya.

Misi SBG
·                     Memberikan layanan prima dan solusi yang bernilai tambah kepada seluruh Masyarakat Singaraja Buleleng
·                     Menciptakan kondisi terbaik sebagai tempat kebanggaan untuk berkarya dan berprestasi.
·                     Meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab terhadap lingkungan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close
iklan 120 x 600 kanan
close
iklan 120 x 600 kiri