BAB I
INDEPENDENSI
Pasal
1 Independensi
- Masyarakat SBG Singaraja ini
bersifat independen yang tidak terikat atau dibawah nauangan
lembaga atau organisasi apapun.
- Ciri khas SBG adalah
menjunjung tinggi religius dan nilai luhur budaya bangsa, bermartabat,
intelektual serta peka terhadap perubahan yang berlaku dalam masyarakat
di Tabanan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2 Jenis-jenis Keanggotaan
- Anggota biasa terdiri dari
masyarakat yang berasal dari Singaraja baik yang berada di Kota
Singaraja ataupun di luar Kota Singaraja dimanapun berada.
- Anggota luar biasa
adalah SesepuhKota Singaraja , serta mengajukan permohonan untuk
menjadi anggota .
- Anggota kehormatan
adalah Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang menaruh
simpati terhadap visi dan misi Pencinta Kota Singaraja serta mengajukan
permohonan untuk menjadi anggota.
Pasal 3 Hak , Kewajiban serta Pemberhentian
Keanggotaan
- Hak Anggota
- Anggota biasa mempunyai hak
bicara, hak suara, hak dipilih, dan hak memilih pada setiap
kepengurusan.
- Anggota luar biasa hanya
mempunyai hak bicara dalam forum-forum SBG atas persetujuan pimpinan
sidang.
- Anggota kehormatan berhak menyampaikan saran-saran untuk kemajuan SBG.
- Kewajiban
Anggota
- Setiap anggota berkewajiban
mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta keputusan musyawarah anggota organisasi.
- Setiap anggota berkewajiban
menjaga nama baik SBG yang didasarkan kepada
keputusan-keputusan musyawarah anggota organisasi.
- Setiap anggota berkewajiban
membayar iuran anggota sebesar : uang pangkal Rp. 10.000,- (tiga belas
ribu rupiah) dan iuran bulanan sebesar Rp. 5.000. (tiga ribu rupiah).
- Penghentian
Keanggotaan dapat terjadi karena
- Meninggal
dunia.
- Atas
permintaan sendiri
- Diberhentikan, karena
melakukan tindakan-tindakan yang melanggar AD/ART organisasi, setelah
menerima surat teguran dari Pengurus Pusat sebanyak 3 (tiga) kali.
BAB III
PENYELENGGARAAN
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal
4
Tujuan Pelaksanaan
Musyawarah
Anggota Organisasi (MAO) diadakan untuk tujuan:
- Menetapkan atau mengubah Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Menetapkan
Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi.
- Mengangkat dan memberhentikan
Pengurus Pusat.
- Membahas laporan pertanggung jawaban
Pengurus Pusat.
- Menetapkan Anggota Kehormatan dan
Dewan Penasehat
Pasal 5 Tata Cara Penyelenggaraan
1.
Pelaksanaan Musyawarah Anggota Organisasi
(MAO) ditetapkan dalam musyawarah anggota sebelumnya, dan diselenggarakan
oleh suatu kepanitiaan yang dibentuk oleh Pengurus Pusat.
2.
Musyawarah Anggota Organisasi Luar Biasa
(MAOLUB), dapat diadakan bila lebih dari separoh anggota
biasa menganggap perlu dan diajukan secara tertulis kepada Pengurus
Pusat dengan memberitahukan hal-hal yang mendasari diadakannya MAO luar biasa
tersebut.
3.
Pemberitahuan untuk menyelenggarakan MAO
maupun MAOLUB dikirimkan oleh panitia penyelenggara kepada semua anggota,
sekurang-kurangnya dua bulan sebelum pelaksanaan.
4.
Segala sesuatu mengenai MAO maupun
MAOLUB disiapkan oleh panitia penyelenggara dengan pengarahan Pengurus Pusat.
5.
Penyelenggaraan Musyawaran Anggota Cabang
(MAC) ditingkat Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun.
6.
Tata cara penyelenggaraan MAC adalah sama
dan berpedoman pada MAO.
7.
Musyawarah Anggota Cabang (MAC)
diselenggarakan sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum pelaksanaan MAO.
Pasal 6
Pimpinan
Musyawarah Anggota Organisasi dan Cara Pengambilan Keputusan
- Panitia
penyelenggara MAO, MAOLUB ditetapkan melalui keputusan Pengurus Pusat.
Untuk MAC ditetapkan melalui ketetapan Pengurus Cabang dengan
sepengetahuan Pengurus Pusat.
- Pimpinan sidang MAO, MAOLUB
maupun MAC terdiri dari seorang anggota usia tertua dibantu seorang
anggota usia termuda.
- Pengesahan tata tertib
pelaksanaan MAO, MAOLUB maupun MAC dilakukan oleh lebih
dari separoh (1/2 n + 1) dari jumlah anggota yang hadir.
- Keputusan-keputusan yang
diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika hal
tersebut tidak tercapai, maka diadakan pemungutan suara dan keputusan
diambil atas dasar suara terbanyak.
- Pemberian suara tidak dapat
diwakilkan atau dikuasakan dalam bentuk apapun.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal
7 Pemilihan Pengurus
- Musyawarah
Anggota Organisasi (MAO) memilih dua orang kandidat masing-masing untuk
menjadi Ketua Umum dan Wakil Ketua.
- Bila
dipandang perlu, Dewan Penasehat dapat dibentuk ditingkat Pusat
berdasarkan rekomendasi dari Musyawarah Anggota Organisasi.
- Jumlah
anggota Dewan Penasehat maksimum 5 orang, yang terdiri dari seorang
Ketua, seorang Sekretaris dan masing-masing merangkap sebagai anggota.
- Masa kerja Dewan Penasehat
sama dengan masa kerja Pengurus Pusat.
- Musyawarah Anggota Cabang
(MAC) memilih dua orang kandidat untuk menjadi Ketua Cabang dan
Wakilnya.
- Pembentukan cabang
sekurang-kurangnya didukung oleh setengah (1/2) anggota di cabang
tersebut.
- Masing-masing ketua dan wakil
ketua terpilih baik pada MAO atau MAC dapat menyusun kepengurusannya
dalam masa selambat-lambatnya 2 minggu dari tanggal pelaksanaan
Musyawarah Anggota.
- Susunan kepengurusan ditingkat pusat maupun cabang
terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris,
Bendahara, Wakil Bendahara, serta bidang-bidang yang diperlukan.
Pasal 8 Hak dan Kewajiban Pengurus
(1) Pengurus Pusat
berhak:
- Mewakili dan berwenang untuk
bertindak atas nama ikatan, baik ke luar maupun ke dalam
- Menetapkan program kerja dan
kebijaksanaan lainnya untuk menjalankan tugas-tugas organisasi.
- Melantik
pengurus ditingkat Cabang.
(2) Pengurus Pusat berkewajiban
- Memenuhi
dan melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta keputusan-keputusan yang diambil saat pelaksanaan MAO
maupun MAOLUB.
- Mempertanggungjawabkan
segala kewenangan dan tugas-tugas yang dilakukan pada MAO maupun MAOLUB.
- Memberikan
laporan keuangan organisasi (journal) kepada anggota setiap tiga bulan.
(3) Hak dan Tugas Pengurus Cabang
disesuaikan dengan hak dan tugas Pengurus Pusat.
Pasal
9 Pertanggungjawaban Pengurus
- Ketua
Umum menyampaikan pertanggungjawaban Pengurus Pusat kepada Anggota
yang mencakup masalah pelaksanaan program kerja, termasuk laporan
keuangan dan hal-hal lain selama masa bakti kepengurusannya
- Pengurus
Cabang bertanggungjawab kepada MAC dan menyampaikan laporan kepada
Pengurus Pusat.
Pasal
10 Penyelenggaraan Musyawarah Kerja
- Musyawarah
Kerja Pengurus baik ditingkat Pusat maupun Cabang dipimpin oleh
Ketua.
- Musyawarah kerja hanya
dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah pengurus pada
masa kepengurusan tersebut.
- Keputusan-keputusan
musyawarah kerja diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila pemungutan suara terpaksa ditempuh, keputusan ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak dari jumlah pengurus yang hadir dalam
musyawarah tersebut.
- Penyelenggaraan
musyawarah kerja di tingkat cabang disesuaikan dengan ayat (1),
(2), dan (3) di atas.
BAB V
KEKAYAAN
DAN PEMBUBARAN IKATAN
Pasal 11 Kekayaan
- Sumber
keuangan ikatan berasal dari yuran anggota, sumbangan-sumbangan tidak
mengikat dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
- Usaha
pengumpulan keuangan, dana, dan sumbangan untuk pembiayaan operasional
ikatan menjadi tanggung jawab pengurus.
- Penyimpanan
dana, aset-aset keuangan dan perlengkapan berharga lainnya dikelola oleh
pengurus melalui rekening bank.
Pasal
12 Pembubaran Ikatan dan Cabang
- Jika
Musyawarah Anggota Organisasi (MAO) merasa perlu untuk membubarkan
ikatan, maka pembubaran mencakup pula semua cabang-cabang yang
ada.
- Cabang
yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat organisasi dapat
dibubarkan dalam Musyawarah Anggota Cabang dengan pertimbangan dari
Pengurus Pusat.
BAB
VI
PENUTUP
Pasal
13 Ketentuan lainnya
- Hal-hal
lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan
lebih lanjut dalam Musyawarah Anggota Organisasi berikutnya
atas masukan dari Pengurus Pusat dengan tetap memperhatikan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ada.
- Anggaran
Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Lovina, tanggal 17 Juni 2015
Visi SBG
Menjadi kebanggaan Singaraja Buleleng, Untuk Gerakan Ekonomi
Nasional (GEN) berbasis organisasi Kemasyarakatan
Mendukung / membantu masyarakat dan pemerintah untuk mewujudkan kedamaian, ketertiban
dan suasana kondusif dan harmonis masyarakat Buleleng pada khususnya serta masyarakat Bali
pada umumnya.
Misi SBG
·
Memberikan layanan prima dan solusi yang
bernilai tambah kepada seluruh Masyarakat Singaraja Buleleng
·
Menciptakan kondisi terbaik sebagai
tempat kebanggaan untuk berkarya dan berprestasi.
·
Meningkatkan kepedulian dan tanggung
jawab terhadap lingkungan sosial.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar