MUKADIMAH
Menyadari bahwa budaya
kebersamaan sangat membantu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk dapat
berperan serta dan aktif dalam proses peningkatan pembangunan dalam suatu organisasi
kemasyarakatan. Dalam menjalankan
kegiatan organisasi ini selalu berdasarkan pada AD/ART berikut.
BAB I
NAMA,
TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1 Nama
Organisasi
ini dinamakan “SINGARAJA BULELENG GEN“ yang disingkat menjadi SBG
Pasal 2
Tempat Kedudukan
- SBG
berkedudukan di Lovina -
Kabupaten Buleleng
- Untuk
melancarkan jalannya organisasi dapat dibentuk cabang-cabang sesuai
dengan keperluan.
Pasal
3 Waktu
Proses
pembentukan Singaraja Buleleng Gen telah dimulai sejak awal tahun 2015 dan
disahkan pada tanggal 17 Juli 2015 di Lovina Singaraja, untuk jangka waktu
yang tidak ditentukan.
BAB II
AZAS,
TUJUAN, DAN USAHA
Pasal
4
Azas
Singaraja Buleleng Gen berazaskan
kebersamaan, gotong royong dan kekeluargaan.
Pasal
5
Sifat
dan Tujuan
Singaraja
Gen bersifat INDEPENDEN dengan tujuan menjalin komunikasi aktif dan
menghimpun para pemuda dan masyarakat yang berada di Kota Singaraja maupun di
luar Kota Singaraja di mana saja dalam suatu wadah kekeluargaan serta
berpartisipasi dalam mewujudkan suatu tatanan masyarakat di Singaraja yang
lebih sesuai dengan tuntutan zamannya.
Pasal
6
Usaha
Usaha mencapai tujuan yang tercantum pada
Pasal 5, maka Pencinta Kota Singaraja mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai
berikut:
- Menyelenggarakan forum
pertemuan atau kegiatan untuk
menelaah, membahas dan memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat Singaraja.
- Menyediakan informasi bagi
masyarakat Singaraja yang ingin mengetahui perkembangan seputar Kota
Singaraja.
- Memperkenalkan budaya daerah Singaraja
kepada masyarakat di seluruh Indonesia maupun Dunia.
- Menjembatani hubungan antara
PEMDA dengan masyarakat dalam hal membangun Kota Singaraja baik, perekonomian, social, budaya dan pariwisata.
- Mengusahakan
sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk
mendukung kegiatan organisasi.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 7 Keanggotaan
- Keanggotaan Singaraja
Buleleng Gen terdiri atas:
- Anggota
biasa
- Anggota
luar biasa
- Anggota
kehormatan
- Keanggotan seperti tersebut pada ayat (1) di atas
di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8 Pengurus
- Pengurus Singaraja Buleleng Gen terdiri atas:
- Pengurus
Pusat
- Pengurus
Cabang
- Susunan
Pengurus Pusat terdiri atas: Dewan Penasehat dan Pengurus Harian,
sedangkan di tingkat Pengurus Cabang hanya terdiri dari Pengurus Harian.
- Susunan dan
keanggotaan Dewan Penasehat, Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang di atur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Tugas dan
wewenang Dewan Penasehat, Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Masa bakti
setiap kepengurusan adalah 1 tahun dan dapat terpilih kembali untuk
satu (1) periode mendatang.
Pasal 9 Kekuasaan Organisasi
- Musyawarah
Anggota Organisasi merupakan kekuasaan tertinggi dalam Pencinta Kota
Singaraja.
- Musyawarah
Anggota Organisasi sekurang-kurangnya diselenggarakan satu kali dalam 1
tahun.
- Musyawarah
Anggota Organisasi menetapkan kebijaksanaan organisasi, menetapkan atau
mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta mengangkat atau
memberhentikan Pengurus Pusat.
- Musyawarah
Anggota Cabang adalah kekuasaan tertinggi Singaraja Buleleng Gen di
tingkat Cabang.
- Musyawarah
Anggota Cabang memilih atau memberhentikan pengurus di tingkat cabang
dan mendapat persetujuan dari Pengurus Pusat.
- Tata
cara penyelenggaraan musyawarah anggota organisasi, musyawarah anggota
cabang diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10 Musyawarah
Pengurus Pusat
- Musyawarah
berkala pengurus baik di tingkat pusat maupun cabang diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 bulan.
- Musyawarah
kerja antara pengurus pusat dengan pengurus cabang sekurang-kurangnya
diselenggarakan satu (1) kali dalam masa kerja pengurus selambat-lambatnya
3 bulan menjelang musyawarah anggota organisasi.
- Semua
keputusan–keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai
mufakat, jika tidak tercapai barulah dilaksanakan dengan pemungutan
suara.
- Tata
tertib tentang pengambilan keputusan musyawarah seperti tersebut dalam
ayat (1) dan (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
PENUTUP
Hal-hal yang belum tercantum
pada Anggaran Dasar ini akan ditentukan pada Musyawarah Anggota Organisasi.
Ditetapkan di Lovina, tanggal 17 Juni
2015
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar