ANGGARAN DASAR - AD SBG



MUKADIMAH
Menyadari bahwa budaya kebersamaan sangat membantu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk dapat berperan serta dan aktif dalam proses peningkatan pembangunan dalam suatu organisasi kemasyarakatan. Dalam menjalankan kegiatan organisasi ini selalu berdasarkan pada AD/ART berikut. 

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WAKTU
 Pasal 1 Nama
Organisasi ini dinamakan “SINGARAJA BULELENG GEN“ yang disingkat menjadi SBG 
Pasal 2 
Tempat Kedudukan
  1. SBG  berkedudukan di Lovina - Kabupaten Buleleng  
  2. Untuk melancarkan jalannya organisasi dapat dibentuk cabang-cabang sesuai dengan  keperluan.

Pasal 3 Waktu
Proses pembentukan Singaraja Buleleng Gen telah dimulai sejak awal tahun 2015 dan disahkan pada tanggal 17 Juli 2015 di Lovina Singaraja, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.



 BAB   II
AZAS, TUJUAN, DAN USAHA
Pasal 4
 Azas
Singaraja Buleleng Gen berazaskan kebersamaan, gotong royong dan kekeluargaan.
Pasal 5 
Sifat dan Tujuan
Singaraja Gen bersifat INDEPENDEN dengan tujuan menjalin komunikasi aktif dan menghimpun para pemuda dan masyarakat yang berada di Kota Singaraja maupun di luar Kota Singaraja di mana saja dalam suatu wadah kekeluargaan serta berpartisipasi dalam mewujudkan suatu tatanan masyarakat di Singaraja yang lebih sesuai dengan tuntutan zamannya.
Pasal 6 
Usaha 
Usaha mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 5, maka Pencinta Kota Singaraja mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan forum pertemuan atau kegiatan  untuk menelaah, membahas dan memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat Singaraja.
  2. Menyediakan informasi bagi masyarakat Singaraja yang ingin mengetahui perkembangan seputar Kota Singaraja.
  3. Memperkenalkan budaya daerah Singaraja kepada masyarakat di seluruh Indonesia maupun Dunia.
  4. Menjembatani hubungan antara PEMDA dengan masyarakat dalam hal membangun Kota Singaraja baik,  perekonomian, social, budaya  dan pariwisata.
  5. Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk mendukung kegiatan organisasi.



BAB   III
ORGANISASI
Pasal 7 Keanggotaan
  1. Keanggotaan Singaraja Buleleng Gen terdiri atas:
    1. Anggota biasa
    2. Anggota luar biasa
    3. Anggota kehormatan
  2. Keanggotan seperti tersebut pada ayat (1) di atas di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8 Pengurus
  1. Pengurus Singaraja Buleleng Gen terdiri atas:
    1. Pengurus Pusat
    2. Pengurus Cabang
  2. Susunan Pengurus Pusat terdiri atas: Dewan Penasehat dan Pengurus Harian, sedangkan di tingkat Pengurus Cabang hanya terdiri dari Pengurus Harian.
  3. Susunan dan keanggotaan Dewan Penasehat, Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang di atur dalam Anggaran Rumah Tangga. 
  4. Tugas dan wewenang Dewan Penasehat, Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  5. Masa bakti setiap kepengurusan adalah 1 tahun dan dapat terpilih kembali untuk satu (1) periode mendatang.
Pasal 9 Kekuasaan Organisasi
  1. Musyawarah Anggota Organisasi merupakan kekuasaan tertinggi dalam Pencinta Kota Singaraja.
  2. Musyawarah Anggota Organisasi sekurang-kurangnya diselenggarakan satu kali dalam 1 tahun.
  3. Musyawarah Anggota Organisasi menetapkan kebijaksanaan organisasi, menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta mengangkat atau memberhentikan Pengurus Pusat.
  4. Musyawarah Anggota Cabang adalah kekuasaan tertinggi Singaraja Buleleng Gen di tingkat Cabang.
  5. Musyawarah Anggota Cabang memilih atau memberhentikan pengurus di tingkat cabang dan mendapat persetujuan dari Pengurus Pusat.
  6. Tata cara penyelenggaraan musyawarah anggota organisasi, musyawarah anggota cabang diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10 Musyawarah Pengurus Pusat
  1. Musyawarah berkala pengurus baik di tingkat pusat maupun cabang diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 bulan.
  2. Musyawarah kerja antara pengurus pusat dengan pengurus cabang sekurang-kurangnya diselenggarakan satu (1) kali dalam masa kerja pengurus selambat-lambatnya 3 bulan menjelang musyawarah anggota organisasi.
  3. Semua keputusan–keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, jika tidak tercapai barulah dilaksanakan dengan pemungutan suara.
  4. Tata tertib tentang pengambilan keputusan musyawarah seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
 BAB IV
 PENUTUP
Hal-hal yang belum tercantum pada Anggaran Dasar ini akan ditentukan pada Musyawarah Anggota Organisasi.




Ditetapkan di Lovina, tanggal 17 Juni 2015








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close
iklan 120 x 600 kanan
close
iklan 120 x 600 kiri